Pengamanan Demonstrasi Pedagang Pasar Baru Melonguane 16/10/2020
Pengamanan Demonstrasi Pedagang Pasar Baru Melonguane 16/10/2020
Pengamanan Demonstrasi Pedagang Pasar Baru Melonguane 16/10/2020
Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Talaud 15/10/2020
Foto Bersama Peserta Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Talaud 15/10/2020
Rakornas Kepala Satuan Pol PP Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia di Provinsi NTB
Rakornas Kepala Satuan Pol PP Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia di Provinsi NTB
Rakornas Kepala Satuan Pol PP Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia di Provinsi NTB
Rakornas Kepala Satuan Pol PP Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia di Provinsi NTB
Rakornas Kepala Satuan Pol PP Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia di Provinsi NTB
Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
Assesment Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Tahun 2020
Apel Kerja Seluruh Personil dan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepl. Talaud
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
PP ini mengatur tentang : Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN
:
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018: – Diundangkan pada tanggal 8 Mei 2018 dalam Lembaran Negara Tahun 2018 No. 72.